Rata-rata kecepatan pemudik berkendara meningkat sebesar 11,5 persen. Mantan Kabareskrim Polri ini menilai tahun ini pengendara bisa menempuh rata-rata kecepatan kendaraan mencapai 82,94 kilometer per jam.
"Jadi terima kasih kepada seluruh rekan-rekan, mudah-mudahan kita bisa melaksanakan pengelolaan rekayasa arus mudik ini dengan baik," ucap Sigit.