JAKARTA, vozpublica.id - Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan. KPK mengungkap Topan diduga mendapatkan jatah Rp8 miliar dari perusahaan pemenang lelang proyek jalan tersebut.
Uang Rp8 miliar itu merupakan realisasi dari fee 4-5 persen atas nilai proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara. Nilai kedua proyek itu ditaksir mencapai Rp231,8 miliar.
"Ada hitung-hitungannya seperti kepala Dinas akan diberikan sekitar 4-5 persen dari nilai proyek. Kalau dikira-kira dari Rp231,8 miliar itu, 4 persennya sekitar Rp8 miliar," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
Asep menjelaskan, uang tersebut diberikan kepada Topan dalam beberapa termin. Adapun total komisi itu diterima anak buah Gubernur Sumut Bobby Nasution itu setelah proyek tersebut rampung dikerjakan.
"Tapi nanti bertahap setelah proyeknya selesai, karena pembayarannya pun ada termin pembayarannya," tutur Asep.
Diketahui, KPK menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumut. Topan menjadi salah satu tersangka yang ditetapkan KPK.