Lebih lanjut, klaim pihak CMNP tentang surat berharga bodong dinilai Hotman bertentangan dengan putusan PK dari Mahkamah Agung (MA).
Dalam proses tersebut, Hotman menjelaskan, perusahaan asing tersebut telah membayar ke CMNP yang kemudian uang tersebut digunakan untuk buka deposito di Unibank.
"Ini candaan yang ketiga, ya... Dia mengatakan seolah-olah NCD itu bodong, tapi dia mengatakan di sini, dia yang menyetorkan uang untuk menabung di deposito. Ya, kalau dia mengaku menabung uang di deposito, berarti deposito tidak bodong," kata Hotman.
"Dia (CMNP) mengatakan bahwa dia dibayar dengan surat berharga bodong, tapi di dalam putusan PK, dia mengatakan bahwa dia sudah membayar sertifikat ini cash. Perusahaan asing tadi yang membeli surat berharganya CMNP sudah membayar ke CMNP, dan kemudian CMNP menyetorkan uang itu ke Unibank untuk dibuka deposito," ujarnya.
Hotman menilai gugatan CMNP itu amburadul dan tidak profesional. Pasalnya, gugatan yang dilayangkan tersebut dibuat secara tidak profesional.
"Kayaknya tujuannya hanya untuk mempermalukan Hary Tanoe, tapi tidak ada dasar sama sekali. Perlu saya katakan bahwa CMNP itu sudah kalah. Kalah di tingkat kasasi perdata, kalah di tingkat PK, juga dia lapor polisi, sudah di SP3 oleh polisi, kemudian SP3 nya dia coba gugat untuk dibatalkan, gugatan perbuatan melanggar hukum, kalah lagi," ujar Hotman.