JAKARTA, vozpublica.id - Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Hotman Paris Hutapea menyatakan pihaknya sudah mengajukan jawaban atas gugatan perdata PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap kliennya, Hary Tanoesoedibjo.
"Kuasa Hukum Hary Tanoe telah mengajukan jawaban terhadap gugatan dari CMNP," ujar Hotman Paris saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2025).
Hotman menilai gugatan yang dilayangkan itu layaknya candaan. Sebab, dalam gugatan tersebut pihak CMNP mengklaim ada kerugian ratusan triliun, sementara asetnya hanya ratusan miliar.
"Sepertinya gugatan kayak apa ya, kayak bercanda gitu loh, gugatan canda-candaan, mengada-ada, dan aneh-aneh," ujarnya.
"Pertama, dia mengaku menyimpan uang di bank kurang lebih 17 juta dolar AS, yang adalah kurang lebih Rp100 miliar lebih, atau Rp130 miliar lebih, tapi dia menuntut Rp120 triliun lebih, itu sudah, itu namanya bercanda namanya," sambungnya.
Hotman melanjutkan, candaan lainnya berupa klaim kerugian lantaran menjual surat berharga ke Hary Tanoe yang dibayar dengan surat berharga yang disebut bodong. Padahal, yang membeli surat berharga milik CMNP adalah perusahaan luar negeri.
"Ternyata ini bercandaan kedua. Ternyata di dalam surat gugatannya CMNP yang membeli surat berharga aja itu, bukan Hary Tanoe, bukan juga perusahaan Hary Tanoe, tapi ini ada nih, perusahaan luar negeri," katanya.
Hotman pun menyoroti surat dengan keterangan pembeli perusahaan luar negeri yang menjadi dasar gugatan CMNP ke kliennya. Padahal, dalam surat itu tertulis jelas siapa pembelinya yang tertulis dengan bahasa Inggris 'buyer'.
"Ini mah bahasa Inggris SD nih ya, buyer siapa gitu loh, ya. Jadi itu candaan kedua, ya. Jadi nggak pernah Hary Tanoe itu membeli surat berharga dari CMNP, yang beli adalah perusahaan luar negeri," tuturnya.