JAKARTA, vozpublica.id - Tersangka kasus dugaan suap vonis lepas perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO), Hakim Djuyamto (DJU) mengembalikan uang sebesar Rp2 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Uang tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana suap yang dilakukannya.
Tim Penyidik Kejagung menerima uang tersebut pada, Rabu (11/6/2025). Uang itu dikembalikan Djuyamto melalui kuasa hukumnya.
"Bahwa uang senilai dua miliar rupiah tersebut diserahkan secara langsung oleh Penasihat Hukum Tersangka DJU kepada Tim Penyidik pada JAM PIDSUS di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Rabu (11/6/2025).
Setelah dikembalikan, uang tersebut kemudian langsung disita oleh tim penyidik. Kejagung menuturkan, uang itu disita sebagai barang bukti dalam kasus suap yang tengah ditangani.
"Adapun uang tersebut, oleh Tim Penyidik dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Terasngka DJU," katanya.
Harli menjelaskan, uang hasil sitaan itu kemudian disimpan pada rekening penampungan Kejagung.