Hakim Djuyamto Kembalikan Uang Suap Rp2 Miliar terkait Vonis Lepas Perkara CPO ke Kejagung

Jonathan Simanjuntak
Tersangka kasus suap vonis lepas perkara ekspor CPO, Hakim Djuyamto mengembalikan uang sebesar Rp2 miliar ke Kejagung. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, vozpublica.id - Tersangka kasus dugaan suap vonis lepas perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO), Hakim Djuyamto (DJU) mengembalikan uang sebesar Rp2 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Uang tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana suap yang dilakukannya.

Tim Penyidik Kejagung menerima uang tersebut pada, Rabu (11/6/2025). Uang itu dikembalikan Djuyamto melalui kuasa hukumnya.

"Bahwa uang senilai dua miliar rupiah tersebut diserahkan secara langsung oleh Penasihat Hukum Tersangka DJU kepada Tim Penyidik pada JAM PIDSUS di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Rabu (11/6/2025).

Setelah dikembalikan, uang tersebut kemudian langsung disita oleh tim penyidik. Kejagung menuturkan, uang itu disita sebagai barang bukti dalam kasus suap yang tengah ditangani.

"Adapun uang tersebut, oleh Tim Penyidik dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Terasngka DJU," katanya.

Harli menjelaskan, uang hasil sitaan itu kemudian disimpan pada rekening penampungan Kejagung.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Suap Vonis Lepas Perkara Ekspor CPO

Buletin
6 bulan lalu

4 Hakim Terjerat Kasus Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO

Nasional
9 jam lalu

Berkas Perkara Anak Riza Chalid cs Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang

Nasional
1 hari lalu

459 Kepala Desa Terjerat Korupsi, Ini Upaya Kejagung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal