Gugatan Praperadilan terkait Eksekusi Silfester Matutina Ditolak PN Jaksel

Muhammad Refi Sandi
PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan ARRUKI terhadap Kejari Jakarta Selatan terkait eksekusi Silfester Matutina. (Foto: vozpublica.id/Ari Sandita))

JAKARTA, vozpublica.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) terhadap Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan soal eksekusi Silfester Matutina

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel klasifikasi perkara terkait sah atau tidaknya penghentian penuntutan dengan Nomor Perkara 96/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Adapun putusan dibacakan Jumat (19/9/2025). 

"Mengadili, menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya," tulis amar putusan yang tertera dalam SIPP PN Jaksel dikutip, Minggu (28/9/2025).

Menanggapi putusan tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu, Ade Darmawan mengatakan, putusan ini menjadi bukti bahwa tidak dapat mengintervensi sistem peradilan di Indonesia. 

"Kami meyakini bahwa peradilan di negeri kita tidak dapat di intervensi oleh pihak manapun dikarenakan dasar hukum KUHP Pasal 84 ayat (3) dan Pasal 85 KUHP jelas telah mengatur kedaluwarsanya satu putusan, sehingga kewenangan untuk melaksanakan eksekusi tidak fair untuk dilakukan," kata Ade dalam keterangannya, Minggu (28/9/2025).

Ade menilai, fenomena kasus Silfester ini tidak terpenuhi niat jahat atau mens rea dan perbuatan pidana disengaja atau actus reus dalam prinsip hukum pidana karena pernyataan Silfester adalah narasi respon terhadap ungkapan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK).

"Sebagai pejuang merah putih dan aktifis pembela NKRI, saudara Silfester tidak ingin terjadi perpecahan antara anak bangsa sehingga tergerak untuk merespons secara spontan," kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Pengacara Ungkap Silfester Matutina Datangi Sejumlah Daerah, Termasuk Solo?

Nasional
5 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Nadiem Makarim Digelar 3 Oktober

Nasional
5 hari lalu

Respons Kejagung soal Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan Kasus Korupsi Laptop

Nasional
5 hari lalu

Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan, Tim Hukum Klaim Penetapan Tersangka Tak Sah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal