- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025
- Bukan ASN, TNI, atau Polri
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM
Pekerja bisa mengecek status penerima BSU melalui:
- Situs resmi Kemnaker
- Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Aplikasi Pospay jika pencairan dilakukan lewat kantor pos
Batas pengambilan BSU di kantor pos, yaitu hingga 31 Juli 2025. Jika tidak diambil, dana akan dikembalikan ke kas negara