JAKARTA, vozpublica.id - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sebagai bentuk dukungan kepada pekerja berpenghasilan rendah. Gaji yang dapat BSU siapa saja?
BSU ini diberikan sebesar Rp600.000 untuk dua bulan, masing-masing Rp300.000 per bulan, dan dibayarkan sekaligus.
Berikut ketentuan gaji yang berhak menerima BSU:
- Gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan, atau
- Gaji sesuai Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) di wilayah tempat bekerja
- Pekerja dengan gaji di atas Rp3,5 juta masih bisa menerima BSU jika penghasilannya tidak melebihi UMP/UMK yang berlaku, dan telah dibulatkan ke atas sesuai ketentuan
Contoh: Jika UMK di Jambi adalah Rp3.607.223, maka gaji maksimal yang masih bisa menerima BSU adalah Rp3.700.000