JAKARTA, vozpublica.id - Mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal diperiksa penyidik Bareskrim Polri terkait dugaan kesaksian palsu Aep dan Dede, Selasa (13/8/2024). Dia diminta menceritakan kembali peristiwa tewasnya Vina dan kekasihnya, Eky pada 27 Agustus 2016 lalu.
Kuasa hukum Saka Tatal, Krisna Murti, mengatakan keterangan Saka itu akan dicocokkan dengan kesaksian Aep dan Dede.
"Aep melaporkan tentang keadaannya seperti ini. Nah lebih mengarah kepada Saka ditanyakan, peristiwa hari ini tanggal 27, Saka di mana dan Saka sedang apa aja, ceritakan," kata Krisna di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2024).
Saat ini, kata Krisna, pemeriksaan Saka Tatal masih berlangsung. Sehingga, pihaknya belum bisa memberikan informasi lebih terperinci terkait agenda tersebut.
"Nah itu baru sampai tingkat itu, jadi pengen disesuaikan dengan keterangan Dede dan Aep," katanya.
Diketahui, Bareskrim Polri tengah memproses laporan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon terhadap Aep dan Dede. Laporan dilayangkan atas dugaan kesaksian palsu.