Dia kembali menegaskan yang terpenting saat ini adalah memberikan waktu kepada penyidik untuk fokus terhadap pokok perkaranya terlebih dahulu.
"Ini kan baru awal ya, jalannya kan belum sampai ke dua minggu ya. Jadi kalau dua minggu pasti penyidik fokus kepada perkara pokoknya dulu," pungkasnya.
Diketahui, KPK menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumut. Topan menjadi salah satu tersangka yang ditetapkan KPK.
Penetapan tersangka itu buntut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Sumut pada Kamis (26/6/2025) malam. Dalam OTT itu, KPK menangkap 6 orang.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Topan langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Dia mendekam di balik jeruji besi selama 20 hari ke depan.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
Penyidik KPK menyita uang senilai Rp231 juta terkait perkara tersebut. Uang itu diduga merupakan sisa suap yang telah diberikan.