Berkas Pagar Laut Tangerang Dikembalikan lagi ke Polri, Ini Alasan Kejagung

Jonathan Simanjuntak
Ilustrasi Gedung Kejagung (dok. istimewa)

Ini merupakan kedua kalinya Kejagung mengembalikan berkas perkara tersebut. Harli meminta agar penyidik Bareskrim Polri memenuhi petunjuk dari jaksa demi pembuktian di persidangan nanti.

"(Harus) dilengkapi karena beban pembuktian berdasarkan norma, berdasarkan hukum yang ada, itu ada pada penuntut umum," ujarnya. 

Sebelumnya, dalam perkara ini Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Arsin bin Asip selaku Kades Kohod, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, CP dan SE selaku penerima kuasa.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Dittipidum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara terkait kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di wilayah perairan Tangerang.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
23 menit lalu

Gagah! KRI Brawijaya-320 Unjuk Kekuatan dalam Parade Kapal Perang TNI AL

Nasional
2 jam lalu

Prabowo Beri Kenaikan Pangkat Istimewa ke 11 Purnawirawan Pati-Pamen TNI, Siapa Saja?

Nasional
5 jam lalu

BGN: 198 Dapur MBG Sudah Punya Sertifikat Higiene

Nasional
5 jam lalu

Vivo dan BP Tiba-Tiba Batal Beli BBM dari Pertamina, Kenapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal