Aturan SPM Jalan Tol Dirombak, Operator Terancam Sanksi jika Tak Penuhi Standar

Iqbal Dwi Purnama
Kementerian PU tengah menyusun Peraturan Menteri PU tentang SPM Jalan Tol yang ditargetkan rampung pada Desember 2025 mendatang. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

JAKARTA, vozpublica.id - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tengah menyusun Peraturan Menteri PU tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2024. Ditargetkan aturan baru tersebut akan rampung pada Desember 2025 mendatang.

Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan, dalam proses pemenuhan SPM jalan tol masih menghadapi sejumlah tantangan, antara lain payung hukum yang mengatur evaluasi SPM masih menggunakan aturan lama.

Dody merinci, melalui aturan yang tengah disusun tersebut, terdapat sejumlah perubahan mengenai indikator pemenuhan SPM. Di antaranya Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) atau operator bisa dikenakan sanksi berupa denda jika tidak memenuhi SPM yang ditentukan. 

Melalui aturan baru itu, BUJT diwajibkan untuk menambah ruang laktasi dan posko terpadu di rest area.
 
"Perubahan regulasi ini menekankan bahwa SPM adalah jaminan negara kepada rakyat bahwa 1 rupiah yang dibayarkan dalam Jalan Tol kembali dalam bentuk layanan yang aman, nyaman dan adil," ujar Dody dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) bersama Komisi V DPR , Rabu (24/9/2025).

Adapun, tantangan lain yang masih dihadapi dalam pemenuhan SPM adalah kehadiran kendaraan Over Dimensi dan Overload (ODOL) yang melintas di jalan tol. Berdasarkan data pada tahun 2024, rata-rata 19,27 persen kendaraan non-Golongan I yang melintas di ruas tol yang dikelola PT Jasa Marga (Persero) Tbk terdeteksi overload, atau sekitar 3.074 kendaraan per hari.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Ada Pelapisan Ulang di Jalan Tol Sedyatmo, Ini Jadwalnya

Jabar
20 hari lalu

3 Jalur Alternatif ke Bandung Jika Tidak Lewat Jalan Tol yang Nyaman untuk Perjalanan

Nasional
6 hari lalu

Kementerian PU Gelontorkan Rp1 Triliun untuk Bangun Dapur SPPG di 264 Titik

Megapolitan
8 hari lalu

Pembatasan Akses Masuk Gerbang Tol untuk Kendaraan Non Golongan I dan Bus di Ruas Tol Dalam Kota

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal