Aturan SPM Jalan Tol Dirombak, Operator Terancam Sanksi jika Tak Penuhi Standar

Iqbal Dwi Purnama
Kementerian PU tengah menyusun Peraturan Menteri PU tentang SPM Jalan Tol yang ditargetkan rampung pada Desember 2025 mendatang. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Kemudian, Ruas Tol Trans Sumatera yang dikelola BUJT PT Hutama Karya (Persero) pada periode 2023–2024, kendaraan ODOL Golongan II tercatat sebesar 5,5 persen, Golongan III sebesar 41,8 persen, Golongan IV sebesar 28,5 persen, dan Golongan V sebesar 26,1 persen.

"Dampak utama dari kendaraan ODOL di jalan tol di antaranya, mempercepat kerusakan jalan, menambah waktu tempuh, menaikkan biaya pemeliharaan, meningkatkan risiko kecelakaan, dan juga memperburuk polusi udara," kata dia.

Dody juga menekankan komitmennya dalam menjawab tantangan terkait kapasitas sumber daya dalam pelaksanaan pengecekan SPM yang belum seimbang dengan pertumbuhan panjang jalan tol. 

Kementerian PU telah meningkatkan kapasitas pengawasan melalui Surat Edaran Menteri PU Nomor 7 Tahun 2025 tentang mekanisme pelaporan evaluasi dan pengecekan SPM serta mengembangkan aplikasi e-SPM untuk mendukung sistem pelaporan digital.

"Aplikasi e-SPM ini sendiri merupakan media pelaporan self-assessment secara harian dan ini juga merupakan media pemantauan dan pelaporan atas perbaikan hasil pemeriksaan SPM," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

Ada Pelapisan Ulang di Jalan Tol Sedyatmo, Ini Jadwalnya

Jabar
24 hari lalu

3 Jalur Alternatif ke Bandung Jika Tidak Lewat Jalan Tol yang Nyaman untuk Perjalanan

Nasional
9 jam lalu

Kementerian PU Targetkan 15 Bendungan Rampung hingga 2029

Bisnis
2 hari lalu

Asyik, Pengemudi Truk bakal Punya Rest Area Khusus di Jalan Tol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal