JAKARTA, vozpublica.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyampaikan penundaan pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) pada bulan ini. Penundaan ini disampaikan melalui surat bernomor B/380/M.SM.01.00/2025 tentang Pemindahan K/L dan Pegawai ASN ke IKN.
Adapun surat tersebut ditandatangani Menteri PANRB Rini Widyantini tertanggal 24 Januari 2025. Dalam surat itu, Menteri PANRB menyebut mengenai surat edaran Menteri PANRB kepada Pimpinan Kementerian/Lembaga nomor: B/5172/M.SM.01.00/2024 tanggal 18 Oktober 2024 mengenai pemindahan ASN ke IKN akan dilaksanakan pada Januari 2025 dan koordinasi dengan Otorita IKN.
Berdasarkan surat terbaru, penundaan pemindahan ASN ke IKN dilakukan karena penataan organisasi dan tata kerja di sejumlah Kementerian/Lmbaga (K/L) masih dalam tahap konsolidasi internal.
Kedua, karena pembangunan gedung perkantoran serta unit hunian ASN di IKN masih mengalami penyesuaian hingga akhir 2024 akibat perubahan jumlah K/L yang akan berkantor di ibu kota baru.
“Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami beritahukan bahwa rencana pemindahan ASN ke IKN sebagaimana surat Menteri PANRB tersebut di atas belum dapat dilaksanakan. Mengenai waktu final pemindahan ASN ke IKN akan diberitahukan kemudian,” tulis surat yang dikutip, Jumat (31/1/2025).