Ahmad Dhani Minta Maaf usai Disanksi MKD: Seumur Hidup Saya Tidak Pernah Merendahkan Marga

Felldy Aslya Utama
Anggota Komisi X DPR Ahmad Dhani Prasetyo melayangkan permohonan maaf kepada para pihak pengadu usai disanksi MKD DPR. (Foto: Felldy Aslya Utama)

Sebelumnya, MKD DPR memutuskan Ahmad Dhani terbukti melanggar etik sebagai anggota DPR atas dua aduan masyarakat terhadap pentolan grup band Dewa 19 itu.

Putusan ini dibacakan setelah MKD DPR menggelar rapat internal yang digelar secara tertutup. Dimana, keputusan ini diambil secara musyawarah mufakat.

"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat, Ahmad Dhani dengan nomor anggota A 119 dari fraksi partai Gerakan Indonesia Raya telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan," ujar Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam dalam sidang yang digelar di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Internasional
6 hari lalu

Tak Takut Sanksi PBB, Iran: Kami Tak Bisa Ditekan

Internasional
6 hari lalu

Dijatuhi Sanksi PBB terkait Nuklir, Iran Akan Balas Dendam

Nasional
8 hari lalu

Perhatian! Perusahaan Wajib Laporkan Lowongan Kerja ke Kemnaker Mulai 2026

Nasional
26 hari lalu

Bertemu Prabowo, Ahmad Dhani Ungkap Anggota DPR Gerindra Dilarang Flexing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal