JAKARTA, vozpublica.id - Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang mengatur percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam ketentuan itu, dijelaskan 9.500 ASN akan bekerja di IKN pada 2029.
Menurut Kepala OIKN Basuki Hadimuljono, regulasi ini menegaskan target menjadikan Nusantara sebagai Ibu Kota Politik pada tahun 2028, dengan dukungan pemindahan ASN serta penyediaan infrastruktur yang memadai.
Berdasarkan Perpres tersebut, secara bertahap ditargetkan sebanyak 1.700 hingga 4.100 ASN akan mulai bertugas di Nusantara. Sehingga pada tahun 2029 jumlahnya diproyeksikan mencapai 9.500 ASN yang ditempatkan di IKN.
Basuki melaporkan, telah tersedia 44 tower hunian siap ditempati, sementara 3 tower dalam tahap penyelesaian dan 4 tower baru lainnya masih dalam pembangunan per September 2025.