BATAM, vozpublica.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal ikan berbendera Vietnam berukuran 97 dan 120 gross ton (GT) yang beroperasi secara ilegal di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau. Kapal-kapal ini menggunakan alat tangkap terlarang, pair trawl yang merusak ekosistem laut.
Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono yang akrab disapa Ipunk, memimpin langsung operasi ini menggunakan kapal pengawas KP Orca 03 dan KP Orca 02, yang masing-masing dinakhodai oleh Muhammad Ma’ruf dan Ilman Rustam.
"Penangkapan ini merupakan respon cepat atas pengaduan masyarakat. Setelah informasi valid diperoleh melalui command center, kami melakukan intercept dan berhasil mengamankan dua kapal ilegal," ujar Ipunk dalam keterangannya, Sabtu (24/5/2025).
Kapal dengan nomor lambung KG 6219TS (120 GT) dan KG 6277TS (97 GT) itu terbukti menggunakan alat tangkap pair trawl, yaitu jaring yang ditarik oleh dua kapal sekaligus.
Alat ini sangat destruktif, berpotensi menghancurkan terumbu karang serta mengganggu regenerasi ikan karena menangkap ikan kecil yang belum sempat berkembang biak.