Tersangka Bentrokan di Kemang Bertambah Jadi 10 Orang, Ini Identitasnya

Ari Sandita Murti
Riyan Rizki Roshali
Polisi menetapkan 10 orang menjadi tersangka bentrokan di Kemang, Jaksel. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, vozpublica.id - Polisi kembali menangkap satu orang terkait kasus bentrokan antarkelompok di Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel). Total 10 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Identitas para tersangka yakni KT (43), Agustinus Sari alias Agus (22), MW (29), YA (28), YE (26), PW (33), RTA (59), WRR (22), MAG alias Ade (40), AK alias Andy (47). Mereka berperan menyerang dan menenteng senapan angin.

"Kemudian dari keseluruhan dengan saksi-saksi sebenarnya itu ada 27 yang kita minta keterangan. Namun yang memang ini betul mereka ini dinyatakan terbukti yaitu kurang lebih 10 orang," kata Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Murodih kepada wartawan, Jumat (2/5/2025).

Para tersangka dijerat pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak. Masing-masing terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

“Kemudian rekan-rekan juga di sini ada Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang darurat umur 12 tahun 1951 yang mana tentang penyalahgunaan senjata tajam. Kemudian juga ada ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” kata Murodih.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
20 jam lalu

Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak, Keluarga: Sangat Menyedihkan, Patahkan Hati Kami

Megapolitan
21 jam lalu

Bareskrim Asistensi Polres Jaksel Usut Terapis Spa Tewas di Lahan Kosong Pasar Minggu

Nasional
23 jam lalu

Terungkap! Ini Alasan Roy Suryo Ziarah ke Makam Ayah dan Ibu Jokowi

Nasional
23 jam lalu

Prabowo Tiba di Mesir, Siap Hadiri KTT Perdamaian Gaza

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal