Direktur Utama KCN, Widodo Setiadi menjelaskan proyek itu telah melalui proses perizinan yang lengkap sejak awal pembangunannya pada 2010. Dia juga menyatakan metode pembangunan dari awal hingga kini tetap sama, tanpa perubahan signifikan.
"Jadi kalau saya ditanya apakah ini sah? Sah," ujar Widodo dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (12/9/2025).
Dia menambahkan proyek tersebut bukan sesuatu yang dibangun secara instan, melainkan melalui proses panjang yang dimulai lebih dari satu dekade lalu. Bahkan, menurutnya, KCN telah memperoleh Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dari pemerintah pusat.
"Saya memproses AMDAL itu hampir dua tahun," kata Widodo.
Sementara itu, KKP memastikan proyek pembangunan pelabuhan di pesisir Cilincing, Jakarta Utara milik PT KCN telah mengantongi berbagai perizinan.
Direktur Pengendalian Penataan Ruang Laut KKP Fajar Kurniawan menjelaskan pagar beton yang menjadi struktur pembangunan pelabuhan di lokasi KKPRL sudah lama diterbitkan izinnya.