Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menegaskan, kepolisian akan menindak tegas segala bentuk premanisme di Jakarta, termasuk yang berlindung di balik ormas.
“Kami akan tindak tegas segala bentuk premanisme yang meresahkan. Tidak boleh ada lagi praktik intimidasi terhadap warga dengan dalih parkir. Negara tidak boleh kalah,” ujar Susatyo.
Meski bersikap tegas, Susatyo juga memastikan polisi menunjukkan sisi humanis dalam penanganan kasus ini.
"Kami juga ingin mengedukasi dan membina, agar masyarakat yang terlibat tidak terus-menerus menggantungkan hidup dari cara-cara yang melanggar hukum. Penegakan hukum harus seimbang dengan pemberdayaan," ujarnya.
Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Polisi masih menyelidiki lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan parkir liar lainnya yang dikelola dengan cara serupa.