Modus Parkir Liar, 4 Preman Berkedok Ormas di Jakpus Palak Pengendara Rp20.000

Muhammad Refi Sandi
Ilustrasi pemalakan (dok. ilustrasi)

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menegaskan, kepolisian akan menindak tegas segala bentuk premanisme di Jakarta, termasuk yang berlindung di balik ormas.

“Kami akan tindak tegas segala bentuk premanisme yang meresahkan. Tidak boleh ada lagi praktik intimidasi terhadap warga dengan dalih parkir. Negara tidak boleh kalah,” ujar Susatyo.

Meski bersikap tegas, Susatyo juga memastikan polisi menunjukkan sisi humanis dalam penanganan kasus ini.

"Kami juga ingin mengedukasi dan membina, agar masyarakat yang terlibat tidak terus-menerus menggantungkan hidup dari cara-cara yang melanggar hukum. Penegakan hukum harus seimbang dengan pemberdayaan," ujarnya.

Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Polisi masih menyelidiki lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan parkir liar lainnya yang dikelola dengan cara serupa.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
10 jam lalu

Uya Kuya dan Astrid Menangis Saat Pertama Kali Datangi Rumah yang Dijarah

Nasional
16 jam lalu

Bobby Minta Truk Aceh Ganti Pelat BK, Komisi II DPR: Normal Daerah Mau Tambah PAD

Nasional
17 jam lalu

Zulhas Pastikan Udang Ekspor RI Terpapar Zat Radioaktif yang Ditolak AS Aman Dikonsumsi

Nasional
17 jam lalu

32 Kendaraan Sitaan Kasus Eks Wamenaker Noel Dipindahkan ke Rupbasan KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal