Kusumo mengatakan bahwa satu unit kontrakan bodong tersebut dibanderol Rp60-70 juta. Setelah menerima uang dari hasil jualan kontrakan, pelaku lantas menjual kembali kontrakan tersebut kepada korban lainnya.
Lalu, para korban ini dijanjikan bisa menguasai kontrakan tersebut ketika sang penyewa pergi. Namun, hal itu tak pernah terealisasi.
"Kemudian setelah transaksi, kemudian pelaku menyampaikan mohon bersabar menunggu karena rumah kontrakan masih ada penghuninya. Jadi rata-rata apabila korban menagih janji disampaikan untuk menunggu sambil diperlihatkan rumah kontrakan yang masih ditempati oleh orang lain," ujarnya.