Jukir Liar Pemukul Pemotor Pakai Pipa Besi di Jakut Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Riyan Rizki Roshali
Jukir liar berinisial RBG (23) yang memukul pengendara motor menggunakan pipa besi di Kelapa Gading, Jakarta Utara. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, vozpublica.id - Polisi menangkap juru parkir (jukir) liar berinisial RBG (23) yang memukul pemotor inisial SR (40) menggunakan pipa besi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. RBG telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini ditahan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar kepada wartawan, dikutip Senin (29/9/2025).

Dia mengatakan, RBG dijerat dengan Pasal 368 dan atau 351 KUHP.

“Pasal 368 terkait pemerasan dengan kekerasan,” jelas dia.

Onkoseno menjelaskan, kejadian bermula saat SR (40) bersama saksi hendak mengambil sepeda motor yang diparkir. 

Korban telah membayar parkir Rp5.000 per motor, namun pelaku meminta tambahan Rp10.000 hingga terjadi adu mulut.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Megapolitan
17 jam lalu

Polisi Tangkap Jukir Liar yang Pukul Pemotor Pakai Pipa Besi di Kelapa Gading

Megapolitan
1 hari lalu

Jukir Liar Pukul Pemotor Pakai Pipa Besi di Kelapa Gading, Tak Terima Dibayar Rp5.000

Megapolitan
2 bulan lalu

Dishub DKI bakal Rekrut Jukir Liar jadi Petugas JakParkir

Megapolitan
2 bulan lalu

Jukir Liar Pemalak Sopir Truk Rp100.000 Ketahuan Simpan Bong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal