JAKARTA, vozpublica.id - Polisi menangkap juru parkir (jukir) liar berinisial RBG (23) yang memukul pemotor inisial SR (40) menggunakan pipa besi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. RBG telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini ditahan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar kepada wartawan, dikutip Senin (29/9/2025).
Dia mengatakan, RBG dijerat dengan Pasal 368 dan atau 351 KUHP.
“Pasal 368 terkait pemerasan dengan kekerasan,” jelas dia.
Onkoseno menjelaskan, kejadian bermula saat SR (40) bersama saksi hendak mengambil sepeda motor yang diparkir.
Korban telah membayar parkir Rp5.000 per motor, namun pelaku meminta tambahan Rp10.000 hingga terjadi adu mulut.