Heboh Tuak-Tuyul Halal, BPJPH dan Komite Fatwa MUI Sepakati Solusi Nama Produk Halal

Kastolani Marzuki
Komisi Fatwa MUI menggekar pertemuan dengan Kementerian Agama terkait penamaan produk halal. (Foto: ist)

Ketua Ketua Komite Fatwa Produk Halal, Zulfa Mustofa mengatakan bahwa masyarakat tidak perlu ragu terhadap sistem jaminan produk halal (SJPH) serta sertifikat halal yang dikeluarkan oleh BPJPH yang diterbitkan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa (MUI) maupun Komite Fatwa Produk Halal. 

"Karena pada dasarnya kami menggunakan acuan yang sama, standar fatwa yang sama, kemudian juga melalui proses audit yang sama, walaupun memang di produk reguler mungkin sedikit lebih rumit," jelas Zulfa.

Sesuai amanat peraturan perundang-undangan, sertifikasi halal dilakukan pelaku usaha melalui dua skema. Pertama, skema reguler, yang prosesnya diawali dengan pengajuan sertifikasi halal melalui Sihalal BPJPH, kemudian pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal yang dilakukan oleh auditor halal.

Hasil audit ini kemudian disidangkan pada sidang fatwa oleh Komisi Fatwa MUI. Hasil sidang berupa ketetapan kehalalan produk kemudian menjadi dasar BPJPH menerbitkan sertifikat halal by system secara digital. 

Kedua, sertifikasi halal dengan skema self declare atau pernyataan pelaku usaha. Skema ini diawali dengan pengajuan sertifikasi halal oleh pelaku usaha mikro dan kecil (yang produknya dipastikan berbahan halal dan diproses sederhana) melalui akun Sihalal.

Kemudian, Pendamping Proses Produk Halal (P3H) melakukan pendampingan kepada pelaku usaha untuk memastikan kehalalan baik bahan maupun proses produksi. Hasil pendampingan selanjutnya disidangkan pada sidang fatwa oleh Komite Fatwa Produk Halal, yang hasil ketetapan kehalalan produknya menjadi dasar diterbitkan sertifikat halal secara digital oleh BPJPH melalui Sihalal.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Kemenag akan Gandeng BLKK Kemnaker Bekali Santri di Dunia Industri

Muslim
6 hari lalu

Kemenag Umumkan 3 Besar Finalis Pesantren Award 2025, Ini Daftar Nominasinya

Muslim
6 hari lalu

Apa Itu Tepuk Sakinah yang Viral untuk Calon Pengantin? Ini Lirik dan Maksudnya

Muslim
6 hari lalu

Wamenag Harap Ditjen Pesantren Diresmikan 22 Oktober Bertepatan Hari Santri 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal