JAKARTA, vozpublica.id - Kepala Bidang Pengendalian Rob dan Pengembangan Pesisir Pantai Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, Ciko Tricanescoro buka suara terkait viral di media sosial pagar beton sepanjang 2-3 kilometer (km) yang mengganggu aktivitas nelayan di pesisir Cilincing, Jakarta Utara.
Ciko menuturkan, tanggul beton itu bukan bagian dari proyek tanggul raksasa National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) yang berfungsi penahan banjir rob yang menjadi proyek bersama pemerintah pusat.
"Merespons viralnya tanggul beton di pesisir Cilincing, Jakarta Utara, Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa tanggul tersebut bukan bagian dari proyek atau pekerjaan Tanggul NCICD," ujar Ciko saat dikonfirmasi, Rabu (10/9/2025).
Sementara itu, Ketua Subkelompok Perencanaan Bidang Pengendalian Rob dan Pengembangan Pesisir Pantai Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta, Alfan Widyastanto menyebut, Dinas SDA DKI tidak pernah mengeluarkan izin pembuatan tanggul tersebut.
"Dinas SDA DKI Jakarta tidak mengeluarkan izin dan tidak memiliki kewenangan terkait pembangunan tanggul tersebut. Kemudian mengenai informasi lebih lanjut terkait tanggul itu mungkin bisa dicek sendiri ke lapangan," kata dia.