WASHINGTON, vozpublica.id - Pemerintah Amerika Serikat (AS) akan memberlakukan aturan keimigrasian baru bagi pendatang asing. Para pelancong yang masuk menggunakan visa turis atau bisnis bisa dikenakan deposit sebesar 15.000 dolar AS atau sekitar Rp245 juta.
Aturan ini tak diberlakukan untuk semua negara, melainkan negara-negara tertentu yang warganya sering terlibat kasus keimigrasian, termasuk tinggal melebihi masa berlaku visa atau overstay.
Departemen Luar Negeri (Deplu) AS menyatakan program percontohan atau uji coba akan dilakukan selama 12 bulan. Pemberlakuan uang deposit ini bertujuan untuk mengurangi maraknya kasus overstay. Sayangnya Deplu AS tidak menyebutkan negara-negara mana saja yang masuk aturan baru ini.
"Orang asing yang mengajukan visa sebagai pengunjung bisnis atau liburan (B-1/B-2) serta warga dari negara-negara yang diidentifikasi oleh Deplu memiliki tingkat overstay visa yang tinggi bisa dikenakan program percontohan ini," bunyi pernyataan Deplu AS, seperti dikutip dari BBC, Rabu (6/8/2025).
"Petugas konsuler bisa mewajibkan pemohon visa non-imigran untuk membayar jaminan hingga 15.000 dolar AS sebagai syarat penerbitan visa, sebagaimana ditentukan oleh petugas konsuler."
Pemerintah AS telah melakukan berbagai upaya untuk membendung maraknya imigran ilegal. Trump, pada hari pertama setelah dilantik sebagai presiden AS pada Januari lalu, langsung menandatangani instruksi untuk memerangi imigran ilegal.