ISTANBUL, vozpublica.id - Asosiasi Internasional Cendekiawan Genosida (IAGS), badan pakar terkemuka dalam bidang studi genosida, menegaskan tindakan Israel di Jalur Gaza telah memenuhi definisi hukum genosida berdasarkan Konvensi PBB 1948 tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida.
IAGS, Senin (1/9/2025), mengesahkan resolusi tersebut dengan dukungan dari 86 persen lebih pemilih.
“Kebijakan dan tindakan Israel di Gaza merupakan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana didefinisikan dalam hukum humaniter internasional dan Statuta Roma Pengadilan Kriminal Internasional,” bunyi resolusi tersebut, seperti dikutip dari Anadolu, Selaaa (2/9/2025).
Asosiasi menyatakan temuan tersebut didasarkan pada berbagai bukti, termasuk serangan yang disengaja dan tidak pandang bulu terhadap warga sipil dan infrastruktur sipil, kelaparan, pengusiran paksa, serta penghancuran sistematis terhadap layanan-layanan penting dan lembaga-lembaga budaya.
IAGS menyerukan kepada pemerintah Israel untuk segera menghentikan semua tindakan genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan terhadap warga Palestina di Gaza.
"... Serangan yang disengaja dan pembunuhan warga sipil termasuk anak-anak, kelaparan, perampasan bantuan kemanusiaan, air, bahan bakar, serta barang-barang penting lainnya bagi kelangsungan hidup penduduk, kekerasan seksual dan reproduksi, serta pemindahan paksa penduduk," demikian isi pernyataan.