PARIS, vozpublica.id – Majelis Nasional (DPR) Prancis pada Selasa (17/9/2024) ini bakal mempertimbangkan resolusi pemakzulan Presiden Emmanuel Macron. Resoulsi itu diajukan oleh kelompok sayap kiri La France Insoumise.
Partai tersebut mengajukan inisiatif ini setelah Macron mengesampingkan keterlibatan kelompok kiri dalam pemerintahan yang sedang dibentuk. Padahal, koalisi kiri berhasil memenangkan pemilihan umum anggota Parlemen Prancis pada Juli lalu.
Usulan pemakzulan tersebut diajukan sesuai dengan Pasal 68 Konstitusi Prancis. Pasal itu mengatur kemungkinan untuk menyingkirkan presiden dari kekuasaan jika dia melanggar tugasnya.
Resolusi tersebut didukung oleh 81 anggota parlemen dari blok Front Populer Baru (NFP) yang berhaluan kiri, termasuk 72 anggota parlemen dari La France Insoumise, serta Partai Hijau dan sejumlah anggota parlemen lainnya dari kelompok kiri Demokrat dan Republik.
Badan kolegial tertinggi di Majelis Nasional Prancis, yang saat ini beranggotakan 12 dari 22 partai kiri, harus memutuskan apakah resolusi tersebut dapat diterima atau tidak. Pada saat yang sama, Partai Sosialis menolak mendukung inisiatif partai yang didirikan oleh Jean-Luc Melenchon. Mantan Presiden dan anggota Majelis Nasional saat ini, Francois Hollande, dan pemimpin Partai Hijau, Marine Tondelier, secara terbuka menentangnya.
Jika prosedur ini berhasil, teks resolusi tersebut harus disetujui oleh komisi legislatif yang beranggotakan 73 anggota parlemen. Namun, di komisi itu kubu kiri hanya memiliki 24 kursi. Sementara dibutuhkan persetujuan minimal dua pertiga dari total anggota Majelis Nasional (yang beranggotakan 385 orang). Mereka harus memberikan suaranya dalam waktu dua minggu.
Dua tahap terakhir itu juga harus disahkan di Senat Prancis selaku majelis tinggi parlemen negara itu. Di Senat, kubu kiri juga tidak memiliki mayoritas. Namun, jika teks tersebut disetujui oleh Senat (232 suara), kedua majelis akan bertemu dalam sidang gabungan, dan resolusi tersebut harus didukung oleh 617 dari 925 anggota parlemen dari kedua majelis. Jika itu terjadi, pengunduran diri presiden harus segera dilakukan.