Ngerinya Sanksi Snapback PBB, Iran Terancam Isolasi Global

NEW YORK, vozpublica.id - Langkah tiga kekuatan Eropa, yakni Inggris, Prancis, dan Jerman (E3), untuk memicu mekanisme snapback dalam kesepakatan nuklir 2015 Rencana Aksi Komprehensif Bersama (JCPOA), membuat sanksi PBB yang sempat dicabut kembali berlaku. Kondisi ini menempatkan Iran pada risiko isolasi politik dan ekonomi berskala luas.
Pemerintah negara E3 menyatakan proses itu dimulai pada 28 Agustus dan sanksi resmi kembali berlaku pada akhir September 2025.
Snapback adalah ketentuan dalam Resolusi Dewan Keamanan PBB yang memungkinkan pemulihan otomatis dari sanksi-sanksi yang dicabut oleh JCPOA jika pihak yang menandatangani menilai Iran melakukan "kegagalan signifikan" atas komitmennya. Proses dimulai oleh E3 dan memberi waktu 30 hari bagi Dewan Keamanan untuk menolak pemulihan tersebut, langkah yang praktis sulit karena syarat votingnya, kecuali ada resolusi yang berhasil, semua pembatasan lama kembali berlaku.
Dampak Praktis: Apa yang Kembali Diberlakukan?
Sanksi yang "tersnapback" mengembalikan cakupan aturan yang pernah dipakai antara 2006–2010, termasuk embargo senjata konvensional, larangan pengayaan uranium dan reprocessing tertentu, pembekuan aset, larangan perjalanan terhadap individu/entitas terkait, serta pembatasan teknologi yang bisa mendukung rudal balistik.
Dalam praktiknya, ini memaksa negara-negara anggota untuk menyesuaikan hukum nasional, perbankan, dan asuransi agar sanksi efektif secara global.
E3 menyatakan keputusan itu diambil karena menilai Teheran melakukan "kegagalan signifikan" terhadap komitmennya, termasuk peningkatan stok uranium yang sangat melebihi batas JCPOA dan terbatasnya kerja sama dengan Badan Energi Atom Internasional (IAEA). Menurut pernyataan resmi E3, upaya diplomatik untuk mendorong kepatuhan telah dilakukan, namun dinilai tidak cukup.