KUALA LUMPUR, vozpublica.id - Mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin kembali didakwa tuduhan korupsi, Senin (13/3/2013). Dia kembali dituduh melakukan praktik pencucian uang.
Muhyiddin hadir langsung dalam pembacaan dakwaan di pengadilan. Dia dijerat dengan Pasal 4 (1)(b) Undang-Undang Anti-Pencucian Uang dan Anti-Pendanaan Terorisme dan Hasil Kegiatan Ilegal (AMLATFPUAA) Tahun 2001.
Dalam berkas dakwaan disebutkan, Presiden Partai Pribumi Bersatu Malaysia (Bersatu) berusia 75 tahun itu diduga, dalam kapasitasnya sebagai pemimpin partai, secara tidak sah menerima 5 juta ringgit atau sekitar Rp17,1 miliar dari Bukhary Equity Sdn Bhd.
Dia dituduh menerima uang yang kemudian disetorkan ke rekening AmBank Partai Bersatu pada 7 Januari 2022.
Jika terbukti bersalah untuk tuduhan terbaru ini, Muhyiddin menghadapi hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda sedikitnya 5 kali lipat dari jumlah gratifikasi yang diterima.