Mantan PM Malaysia Muhyiddin Yassin Kembali Didakwa Korupsi, Dicegah Keluar Negeri

Anton Suhartono
Muhyiddin Yassin (3 dari kiri) kembali didakwa kasus korupsi pencucian uang (Foto: Reuters)

KUALA LUMPUR, vozpublica.id - Mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin kembali didakwa tuduhan korupsi, Senin (13/3/2013). Dia kembali dituduh melakukan praktik pencucian uang.

Muhyiddin hadir langsung dalam pembacaan dakwaan di pengadilan. Dia dijerat dengan Pasal 4 (1)(b) Undang-Undang Anti-Pencucian Uang dan Anti-Pendanaan Terorisme dan Hasil Kegiatan Ilegal (AMLATFPUAA) Tahun 2001.

Dalam berkas dakwaan disebutkan, Presiden Partai Pribumi Bersatu Malaysia (Bersatu) berusia 75 tahun itu diduga, dalam kapasitasnya sebagai pemimpin partai, secara tidak sah menerima 5 juta ringgit atau sekitar Rp17,1 miliar dari Bukhary Equity Sdn Bhd.

Dia dituduh menerima uang yang kemudian disetorkan ke rekening AmBank Partai Bersatu pada 7 Januari 2022.

Jika terbukti bersalah untuk tuduhan terbaru ini, Muhyiddin menghadapi hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda sedikitnya 5 kali lipat dari jumlah gratifikasi yang diterima.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Alphard Noel yang Disita KPK dari Kasus Kemnaker Ternyata Sewaan

Internasional
19 jam lalu

Belum Sebulan Menjabat, Perdana Menteri Prancis Sebastien Lecornu Mundur

Internasional
3 hari lalu

Anwar Ibrahim: Malaysia Tak Setuju dengan Sebagian Besar Poin Proposal Damai Trump di Gaza

Internasional
4 hari lalu

Panglima Militer Filipina Akui Para Purnawirawan Jenderal Ingin Kudeta Presiden Marcos Jr

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal