KUALA LUMPUR, vozpublica.id - Mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin, Jumat (10/3/2023), menolak segala dakwaan terhadapnya terkait kasus korupsi yang ditangani Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC). Dia didakwa dengan enam tuduhan, termasuk pencucian uang dan penyalahgunaan kekuasaan.
Mengomentari dakwaan tersebut, Muhyiddin kembali menegaskan kasus ini bernuansa politik. Dia juga menegaskan, dakwaan yang dijatuhkan kepadanya terkait penyalahgunaan kekuasaan, bukan suap. Ini menegaskan tak ada uang rakyat yang ditilepnya.
“Saya tidak dituduh menerima suap untuk diri sendiri. Itu karena mereka tidak menemukan 1 sen pun dari uang rakyat masuk ke kantong saya selama menjabat sebagai perdana menteri," kata Muhyiddin, dikutip dari The Star.
“Ini sangat berbeda dengan tuduhan bahwa saya telah menipu 600 miliar ringgit paket stimulus ekonomi saat puncak pandemi (Covid-19),” ujarnya, melanjutkan.
Dia lalu menuduh lawan politiknya, yakni Partai Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO), memainkan siasat guna menjatuhkan koalisi oposisi yang dipimpinnya, Perikatan Nasional.
“Saya menyangkal tuduhan ini. Saya tidak punya kewenangan untuk menyetujui proyek-proyek tersebut (Jana Wibawa). Semua disetujui oleh Kementerian Keuangan menggunakan aturan hukum dan cara akuisisi,” ujarnya.
Muhyiddin juga mempertanyakan, keputusan menjadikannya sebagai tersangka sudah ada bahkan sebelum pemeriksaan MACC terhadapnya pada Kamis (9/3/2023) rampung.
“Kemarin, sebelum saya diperiksa atas banding pembatalan pajak oleh Tan Sri Syed Mokhtar Al Bukhary, saya diberitahu bahwa Kejaksaan Agung telah memutuskan untuk mendakwa saya. Bagaimana mungkin keputusan untuk mendakwa dibuat saat saya masih dimintai keterangan," ujar pria yang menjabat perdana menteri selama 17 bulan pada 2020 hingga 2021 itu.