Mantan PM Malaysia Muhyiddin Yassin Ditahan

Anton Suhartono
Muhyiddin Yassin ditahan Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) dan akan menghadapi beberapa dakwaan korupsi (Foto: Reuters)

KUALA LUMPUR, vozpublica.id - Mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin resmi ditahan Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC), Kamis (9/3/2023). Pria yang menjabat perdana menteri selama 17 bulan pada 2020-2021 itu akan menghadapi beberapa dakwaan dalam sidang pada Jumat (10/3/2023).

Presiden Partai Pribumi Bersatu Malaysia (Bersatu) yang juga pemimpin oposisi Perikatan Nasional tersebut diperiksa oleh MACC sejak Kamis pagi.

MACC menyatakan, Muhyiddin akan dijerat dengan beberapa tuduhan, di antaranya UU Anti-Pencucian Uang dan UU Anti-Pendanaan Terorisme. Selain itu Muhyiddin juga akan didakwa dengan tuduhan penyalahgunaan kekuasaan.

KPK Malaysia menyelidiki dugaan setoran 300 juta ringgit atau sekitar Rp1 triliun lebih dari para kontraktor ke rekening Partai Bersatu. Uang itu merupakan imbalan atas proyek yang mereka dapatkan.

Muhyiddin membantah tuduhan itu dan menyebutnya bermotif politik yang bertujuan mencoreng namanya di kancah politik. Dia sempat diperiksa oleh MACC pada 18 Februari dan mengonfirmasi dirinya tak dijadikan tersangka.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
8 jam lalu

Anwar Ibrahim: Malaysia Tak Setuju dengan Sebagian Besar Poin Proposal Damai Trump di Gaza

Internasional
1 hari lalu

Panglima Militer Filipina Akui Para Purnawirawan Jenderal Ingin Kudeta Presiden Marcos Jr

Nasional
1 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Nadiem di PN Jakarta Selatan Digelar Hari Ini

Nasional
2 hari lalu

KPK Temukan Dugaan Penyalahgunaan Kuota Petugas Haji  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal