NEW YORK, vozpublica.id - Majelis Umum PBB, Jumat (12/9/2025), mengadopsi resolusi yang mendukung Deklarasi New York bertujuan untuk mengakui negara Palestina serta memajukan solusi dua negara guna mengakhiri konflik Israel-Palestina.
Resolusi berjudul "Pengesahan Deklarasi New York tentang Penyelesaian Damai Masalah Palestina dan Implementasi Solusi Dua Negara" itu mendapat dukungan 142 suara melawan 10 yang menentang. Sementara 12 negara memilih abstain.
Draf resolusi yag diusulkan Prancis dan Arab Saudi tersebut juga telah ditandatangani bersama oleh 17 negara anggota dalam konferensi internasional yang diadakan di Markas Besar PBB di New York pada Juli lalu.
Resolusi itu juga menguraikan peta jalan menuju perdamaian, termasuk gencatan senjata segera di Gaza, pembebasan sandera, pelucutan senjata dan pengucilan Hamas dari pemerintahan di Gaza.
Selain itu juga mengatur normalisasi hubungan antara Israel dan negara-negara Arab serta tindakan kolektif untuk mengakhiri perang di Gaza.
“Deklarasi ini bermula dari kerja sama yang berlangsung selama konferensi 28-30 Juli 2025 di New York, dan disusun melalui kerja sama dengan 17 ketua bersama kelompok kerja,” kata Jerome Bonnafont, duta besar Prancis untuk PBB, seperti dikutip dari Anadolu, Sabtu (13/6/2025).