WASHINGTON, vozpublica.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden meneken undang-undang (UU) larangan impor uranium dari Rusia, Senin (13/5/2024). Gedung Putih menjelaskan pelarangan impor tersebut dalam rangka mempersulit perekonomian Rusia sehingga akan berdampak pada invasi di Ukraina.
Uranium yang dilarang masuk sudah melalui proses pengayaan yang digunakan untuk pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN). Namun aturan ini baru berlaku efektif sekitar 90 hari sejak UU ditandatangani.
“Hari ini, Presiden Biden menandatangani serangkaian tindakan bersejarah yang akan memperkuat ketahanan energi dan ekonomi negara kita dengan mengurangi, hingga pada akhirnya menghapus, ketergantungan kita terhadap Rusia untuk pembangkit listrik tenaga nuklir sipil,” kata Penasihat Keamanan Nasional AS, Jake Sullivan, dikutip dari Reuters.
Dia menambahkan, UU tersebut sudah memenuhi tujuan multilateral yang disepakati AS bersama negara-negara sekutu dan mitra, termasuk Kanada, Prancis, Jepang, dan Inggris. Negara-negara tersebut sepakat untuk bersama-sama menginvestasikan 4,2 miliar dolar AS guna memperluas pengayaan dan kapasitas konversi uranium.
Jika diterapkan oleh Departemen Energi, ketergantungan AS atas impor uranium Rusia bisa benar-benar berhenti pada 2027.