JENEWA, vozpublica.id - Untuk pertama kali, Dewan Hak Asasi Manusia PBB (UNHRC) secara resmi menyimpulkan Israel melakukan praktik genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza. Laporan investigasi independen setebal 72 halaman yang dirilis pada Selasa (16/9/2025) menilai, Israel tidak hanya melakukan kejahatan perang, tapi juga memenuhi beberapa kriteria genosida sebagaimana didefinisikan hukum internasional.
Bukan hanya itu, para pemimpin Israel menghasut genosida, termasuk menyebarkan retorika yang mendorong kebencian dan pembantaian. Dengan begitu, mereka bisa diseret ke pengadilan kriminal internasional.
Menurut laporan tersebut, ada empat praktik utama yang digolongkan sebagai tindakan genosida yang dilakukan Israel sejak perang pecah pada 7 Oktober 2023.
Tentara Israel melakukan pembantaian warga Gaza yang menyebabkan: