WASHINGTON, vozpublica.id - Pemerintah Amerika Serikat (AS) berencana memberlakukan kebijakan baru yang cukup mengejutkan bagi pelancong asing. Pemohon visa kunjungan bisnis dan wisata (B-1/B-2) dari negara-negara tertentu akan diminta membayar deposit sebesar 15.000 dolar AS atau sekitar Rp245 juta sebagai jaminan.
Kebijakan ini bukan ditujukan kepada seluruh warga negara asing, melainkan hanya warga dari negara-negara yang dianggap memiliki tingkat pelanggaran keimigrasian tinggi, khususnya kasus overstay, tinggal melebihi masa berlaku visa.
Langkah Pencegahan Overstay dan Penyalahgunaan Visa
Menurut pernyataan resmi Departemen Luar Negeri (Deplu) AS, program deposit ini akan dijalankan sebagai proyek percontohan selama 12 bulan. Petugas konsuler di berbagai kedutaan AS akan diberi wewenang untuk menentukan apakah seorang pemohon visa layak diminta membayar deposit tersebut.
“Tujuan dari program ini adalah mengurangi jumlah pelanggaran visa, khususnya kasus overstay yang selama ini menjadi momok dalam pengawasan imigrasi AS,” bunyi pernyataan Deplu AS, seperti dikutip dari BBC, Rabu (6/8/2025).
Kebijakan ini merupakan pendekatan lebih tegas terhadap penyalahgunaan visa non-imigran, terutama oleh individu yang dianggap bisa mengancam sistem hukum, ekonomi, atau keamanan nasional AS.
Belum Diungkap, Negara Mana Saja yang Masuk Daftar
Hingga kini, pemerintah AS belum merinci daftar negara yang akan terdampak kebijakan ini. Namun indikasinya jelas: negara-negara dengan tingkat pelanggaran visa tinggi, baik karena overstay, penggunaan visa untuk tujuan berbeda, maupun pelanggaran hukum lainnya, akan menjadi target utama.