JAKARTA, vozpublica.id - Dua raksasa perfilman Disney dan Universal menggugat perusahaan AI generatif, Midjourney atas dugaan pelanggaran hak cipta. Gugatan ini menandai pertempuran hukum besar pertama antara studio Hollywood dan perusahaan AI.
Ini bisa menjadi tonggak penting dalam pembentukan batas hukum terhadap teknologi generatif yang berkembang sangat cepat. Dilansir dari CNN, Kamis (12/6/2025), Midjourney dikenal sebagai salah satu layanan pencipta gambar berbasis AI paling populer saat ini.
Platform ini memungkinkan penggunanya menciptakan visual realistis hanya dari perintah teks. Namun di balik inovasinya yang menakjubkan, terselip persoalan pelik terkait kepemilikan karya kreatif.
Dalam dokumen hukum yang diajukan ke pengadilan federal California, AS, kedua studio menuduh Midjourney telah melatih model AI-nya dengan materi yang dilindungi hak cipta, termasuk karakter-karakter ikonik milik Disney dan Universal.
Dampak dari inovasi tersebut, siapa pun dapat menggunakan Midjourney untuk menghasilkan gambar yang menyerupai tokoh-tokoh terkenal dari Star Wars, The Little Mermaid, The Simpsons, Shrek, dan masih banyak lagi.
Dalam gugatannya, Disney dan Universal menyatakan Midjourney secara aktif menghasilkan salinan tidak sah dari karya-karya mereka dan bahkan mengabaikan permintaan resmi untuk menghentikan praktik ini.