ISLAMABAD, vozpublica.id - Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan dijebloskan ke penjara usai didakwa kasus korupsi. Dia juga dilarang terlibat dalam politik selama lima tahun.
Otoritas Pakistan menyebut Khan dinyatakan diskualifikasi dari pencalonannya maju dalam Pemilu pada November 2023.
"Imran Ahmad Khan Niazi dinyatakan diskualifikasi selama lima tahun," tulis keterangan resmi Otoritas Pakista seperti dikutip Reuters, Rabu (9/8/2023).
Menurut hukum Pakistan, seseorang yang telah divonis tidak boleh mencalonkan diri untuk jabatan publik selama jangka waktu tertentu.
"Kami tahu ini tidak bisa dihindari," kata ajudan Khan, Zulfikar Bukhari.
Khan dan partainya akan melakukan banding diskualifikasi ini di pengadilan tinggi.