Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan Dipenjara 3 Tahun, Kasus Apa?

Muhammad Fida Ul Haq
Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan dijebloskan ke penjara. (Foto: Reuters)

LAHORE, vozpublica.id - Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Pengadilan menyebut mantan atlet kriket ini menjual hadiah negara secara ilegal.

Khan diputuskan bersalah karena dengan tidak sah menjual hadiah-hadiah negara selama masa jabatannya sebagai perdana menteri dari 2018 hingga 2022.

Putusan pengadilan itu dinilai menutup peluang Khan untuk mencalonkan diri dalam pemilu pada November 2023.

"Polisi telah menangkap Imran Khan dari tempat tinggalnya," kata pengacara Khan, Intezar Panjotha, kepada Reuters, Sabtu (5/8/2023).

Kepala Kepolisian Lahore, Bilal Siddique Kamiana mengonfirmasi penangkapan tersebut dan mengatakan Imran Khan sedang dipindahkan ke Islamabad.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Internasional
10 hari lalu

Eks Presiden Prancis Nicolas Sarkozy Divonis 5 Tahun Penjara usai Terima Dana dari Gaddafi

Internasional
28 hari lalu

Deretan Tokoh Calon PM Jepang Pengganti Shigeru Ishiba, Berikut Daftarnya

Internasional
29 hari lalu

PM Jepang Shigeru Ishiba Mengundurkan Diri, Ada Apa?

Internasional
31 hari lalu

Ini Calon Kuat Perdana Menteri Thailand yang Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal