LAHORE, vozpublica.id - Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Pengadilan menyebut mantan atlet kriket ini menjual hadiah negara secara ilegal.
Khan diputuskan bersalah karena dengan tidak sah menjual hadiah-hadiah negara selama masa jabatannya sebagai perdana menteri dari 2018 hingga 2022.
Putusan pengadilan itu dinilai menutup peluang Khan untuk mencalonkan diri dalam pemilu pada November 2023.
"Polisi telah menangkap Imran Khan dari tempat tinggalnya," kata pengacara Khan, Intezar Panjotha, kepada Reuters, Sabtu (5/8/2023).
Kepala Kepolisian Lahore, Bilal Siddique Kamiana mengonfirmasi penangkapan tersebut dan mengatakan Imran Khan sedang dipindahkan ke Islamabad.