PARIS, vozpublica.id - Beberapa kota di Prancis melawan keputusan pemerintah pusat yang melarang pengibaran bendera Palestina. Para wali kota tersebut justru memerintahkan pengibaran bendera Palestina di gedung pemerintah.
Keputusan para wali kota itu dibuat terkait dengan pengumuman Prancis atas pengakuan negara Palestina yang disampaikan Presiden Emmanuel Macron di KTT Solusi Dua Negara yang berlangsung di sela Sidang Umum PBB di New York, Amerika Serikat (AS), Senin (22/9/2025). Bahkan beberapa kota lebih dulu mengibarkan bendera Palestina sebelum deklarasi oleg Macron.
Belum jelas berapa banyak kota yang bergabung dalam inisiatif tersebut. Namun seruan pemimpin kelompok sosialis Olivier Faure terus menyerukan pengibaran bendera Palestina meski ada peringatan dari Kementerian Dalam Negeri.
Kementerian Dalam Negeri Prancis melarang pengibaran bendera Palestina di balai kota maupun bangunan pemerintah lain dengan alasan berisiko menimbulkan konflik.
Bendera Palestina terlihat berkibar di Balai Kota Malakoff, pinggiran kota Paris, sejak Jumat.
Wali Kota Malakoff Jacqueline Belhomme mengatakan dia diperintahkan untuk menurunkannya namun menolak.
“Kami berdiri bersama rakyat Palestina; ini sesuatu yang penting secara simbolis, sama seperti yang kami lakukan beberapa waktu lalu dengan bendera Ukraina ketika kami berdiri bersama rakyat Ukraina yang diserang oleh Rusia,” katanya, seperti dikutip dari Associated Press, Selasa (23/9/2025).
Balai Kota Mauleon-Licharre juga mengibarkan bendera Palestina. Pemerintah kota berpenduduk sekitar 3.000 jiwa itu mengibarkan bendera Palestina pada Jumat, namun menurunkannya keesokan hari setelah dituntut ke pengadilan tata usaha negara.
“Bendera itu sekarang ada di kantor saya. Ini merupakan serangan terhadap kebebasan berpikir,” ujar Wali Kota Mauleon-Licharre, Louis Labadot.