MOSKOW, vozpublica.id - Armenia mengakui berdirinya negara Palestina, Jumat (21/6/2024). Sebelumnya beberapa negara Eropa lain juga mendeklarasikan pengakuan yang sama, terkait perang di Jalur Gaza.
“Menegaskan kembali komitmen terhadap hukum internasional dan prinsip-prinsip kesetaraan, kedaulatan, dan hidup berdampingan secara damai, Republik Armenia mengakui Negara Palestina,” bunyi pernyataan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Armenia, dikutip dari Anadolu.
Kemlu menambahkan, Armenia sebelumnya mendukung resolusi Majelis Umum PBB yang menyerukan gencatan senjata segera di Jalur Gaza.
Negara yang sedang berkonflik dengan Azerbaijan itu juga mengutuk serangan Israel terhadap infrastruktur sipil dan kekerasan terhadap warga Gaza.
Sebelumnya Spanyol, Irlandia, dan Norwegia, mengakui berdirinya negara Palestina pada 28 Mei. Ketiga negara itu tetap pada keputusan untuk mendukung kemerdekaan Palestina, meski ada ancaman Israel. Mereka mengakui negara Palestina berpatokan pada perbatasan sebelum tahun 1967, dengan Yerusalem sebagai ibu kota bersama kedua negara.