JAKARTA, vozpublica.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi bakal memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, terkait kasus dugaan korupsi Bank BJB.
Kepala Satuan Tugas Penyidik KPK Budi Sokmo di Gedung Merah Putih KPK, Kamis kemarin mengatakan, Ridwan Kamil dijadwalkan dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan oleh Bank BJB, setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Namun, penyidik akan mendahulukan pemanggilan sejumlah saksi dari internal BJB. Pemeriksaan ini diperlukan guna mendalami soal pengadaan iklan.
Sebelumnya, KPK sudah menggeledah 12 lokasi dalam proses penyidikan, termasuk rumah kediaman Ridwan Kamil, pada Senin 10 Maret. Dalam perkara ini, KPK telah mengumumkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan.
Salah satu dari lima tersangka itu adalah mantan Dirut Bank BJB, Yuddy Renaldi. Kemudian, Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB, Widi Hartoto. Selanjutnya, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik dan Sophan Jaya Kusuma yang merupakan pihak swasta.