Get vozpublica App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : KPK Sita Rp1,3 M dari Ilham Habibie Terkait Jual Beli Mobil Ridwan Kamil
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, vozpublica.id - Sidang mediasi antara selebgram Lisa Mariana dengan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri Bandung resmi dinyatakan deadlock, Rabu 4 Juni 2025. Mediasi gagal mencapai kesepakatan karena Ridwan Kamil tidak hadir secara langsung dalam persidangan.

Dalam sidang yang digelar tertutup tersebut, Ridwan Kamil hanya mengirimkan kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butar-butar, tanpa kehadiran pribadi sebagai tergugat. Sementara itu, Lisa Mariana hadir langsung didampingi tim kuasa hukumnya dengan mengenakan gaun hitam. 

Kuasa hukum Lisa, Markus Nababan, menegaskan ketidakhadiran Ridwan Kamil menjadi alasan utama gagalnya mediasi. Sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, kehadiran prinsipal atau tergugat wajib dalam mediasi. 

Ridwan Kamil disebut hanya menyampaikan surat pernyataan tidak bisa hadir karena alasan pekerjaan, namun hal itu dinilai tidak sah. Markus mempertanyakan jabatan apa yang kini diemban Ridwan Kamil, mengingat ia bukan lagi pejabat negara.

Pihak Lisa Mariana mengungkap, kasus ini menyangkut nasib seorang anak yang lahir dari hubungan mereka. Oleh karena itu, mereka menilai seharusnya Ridwan Kamil menunjukkan iktikad baik dengan hadir langsung ke pengadilan. Lisa memperjuangkan hak identitas bagi anak tersebut dan menyayangkan sikap tergugat yang dianggap menghindar dari proses hukum.

Meski mediasi berakhir buntu, Lisa dan kuasa hukumnya menegaskan tidak kecewa. Mereka justru siap melanjutkan sidang ke tahap pokok perkara dan akan mengungkap seluruh bukti dan fakta yang dimiliki.

Editor: Mu'arif Ramadhan

Follow WhatsApp Channel vozpublica untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
vozpublica Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik lebih lanjut