JAKARTA, vozpublica.id - Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi memberlakukan tarif baru terhadap 14 negara, termasuk Indonesia. Tarif ini diumumkan pada Senin (7/7/2025) dan akan mulai berlaku pada 1 Agustus mendatang, setelah sebelumnya sempat ditunda sejak April.
Total 14 negara telah menerima surat tarif baru, termasuk Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Laos, hingga Afrika Selatan. Tarif yang dikenakan bervariasi dari 25 persen hingga 40 persen. Negara-negara lain disebut akan menyusul diumumkan secara bertahap sebelum pemberlakuan pada awal Agustus.
Meski banyak negara mengalami penyesuaian angka tarif, Indonesia tetap dikenakan besaran 32 persen, sesuai pengumuman awal Trump. Surat resmi dikirim langsung kepada para kepala negara, termasuk Presiden RI Prabowo Subianto, yang salinannya diunggah Trump ke media sosial Truth Social.
Dalam surat tersebut, Trump mengatakan hubungan dagang AS–Indonesia selama ini tidak seimbang dan banyak diwarnai hambatan perdagangan non-tarif. Ia menekankan tarif 32 persen masih di bawah angka yang diperlukan untuk menutup defisit perdagangan AS.
Trump juga memperingatkan, jika Indonesia membalas dengan menaikkan tarif terhadap produk AS, maka tarif terhadap RI akan otomatis dinaikkan lebih tinggi dari 32 persen. Di sisi lain, dia membuka peluang untuk menurunkan tarif jika Indonesia membuka pasar dan menghapus berbagai kebijakan penghalang perdagangan.