Infografis Timses dan Caleg Nekat Kampanye di Masa Tenang Terancam Hukuman Pidana!

Johan Jaelani
Infografis Timses dan Caleg Nekat Kampanye di Masa Tenang Terancam Hukuman Pidana!

JAKARTA, vozpublica.id – Bawaslu menegaskan bahwa mereka tidak akan menoleransi pelanggaran kampanye selama masa tenang Pemilu 2024. Tim sukses (timses) calon presiden dan calon legislatif yang mencoba melakukan kampanye akan dikenai sanksi pidana.

“Masa tenang ini tidak boleh ada aktivitas kampanye apa pun. Begitu dilanggar, dia akan berhadapan dengan sanksi. Sanksinya apa? Sanksinya tentu pidana. Karena kampanye di luar jadwal,” kata Anggota Bawaslu Lolly Suhenty, di Jakarta, Selasa (13/2/2024).

Lolly menegaskan bahwa larangan kampanye selama masa tenang telah diatur dengan jelas dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Editor : Johan Jaelani
Artikel Terkait
Nasional
2 tahun lalu

Infografis Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu jelang Pencoblosan

Internasional
2 tahun lalu

Infografis Mesir Ancam Hentikan Perjanjian Damai dengan Israel

Muslim
2 tahun lalu

Infografis Sepuluh Keutamaan Bulan Syaban

Nasional
2 tahun lalu

Infografis Karen Agustiawan Didakwa Rugikan Negara 113 Juta Dolar AS 

Internasional
5 bulan lalu

Infografis Anthony Albanese Kembali Terpilih sebagai PM Australia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal