SEOUL, vozpublica.id - Mantan Menteri Luar Negeri (Menlu) Korea Utara (Korut) Ri Yong Ho dilaporkan telah dieksekusi mati pada tahun lalu. Penyebab dia dijatuhi hukuman mati belum diketahui pasti.
Selain Ri, ada empat hingga lima pejabat Kemlu Korut lainnya yang juga dieksekusi, seperti dilaporkan surat kabar Jepang, Yomiuri Shimbun, mengutip sumber. Disebutkan, Ri kemungkinan dieksekusi antara musim panas dan musim gugur 2022.
Spekulasi yang disebutkan sumber tersebut, Ri dan pejabat lainnya dihukum mati terkait kasus Kedutaan Besar Korut di Inggris.
Ri menjabat sebagai menlu pada 2016 namun dicopot 4 tahun kemudian. Dia memainkan peran kunci dalam negosiasi perlucutan senjata nuklir di Semenanjung Korea antara Presiden AS Donald Trump dengan pemimpin Korut Kim Jong Un pada 2018 dan 2019.