JAKARTA, vozpublica.id - Apakah menyanyikan lagu Indonesia Raya harus bayar royalti? Pertanyaan ini sering muncul, terutama menjelang peringatan Hari Kemerdekaan atau saat acara resmi yang menyertakan lagu kebangsaan. Banyak orang khawatir bahwa memutar atau menyanyikan lagu Indonesia Raya di ruang publik akan terkena kewajiban membayar royalti seperti halnya lagu komersial lain.
Namun, informasi resmi dari pihak berwenang menegaskan bahwa kekhawatiran tersebut tidak perlu. Berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Indonesia, lagu kebangsaan Indonesia Raya memiliki status khusus yang membedakannya dari lagu-lagu ciptaan lainnya.
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyatakan, memutar hingga menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya tidak perlu membayar royalti.
Ketua LMKN Dharma Oratmangun mengatakan, lagu Indonesia Raya merupakan objek pelindungan hak cipta yang dikecualikan atas penarikan royalti.
"Penggunaannya tidak memerlukan izin, tidak dikenakan royalti, sehingga bebas digunakan dalam bentuk aslinya (tanpa aransemen ulang)," kata Dharma Oratmangun kepada wartawan, Jumat (8/8/2025).
Dharma menjelaskan, ketentuan ini sejalan dengan Pasal 43 huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pasal tersebut menegaskan bahwa penggunaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli bukan merupakan pelanggaran hak cipta.
Lagu Indonesia Raya ciptaan Wage Rudolf Supratman telah ditetapkan sebagai simbol negara melalui Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958. Penggunaannya juga diatur secara lebih rinci dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
"Lagu kebangsaan tidak boleh dikomersialisasikan dan harus dijaga kesakralannya sebagai identitas serta jatidiri Bangsa Indonesia," kata dia.
Artinya, meskipun lagu ini memiliki perlindungan hak cipta, sifatnya sebagai simbol negara membuatnya dikecualikan dari penarikan royalti selama digunakan dalam bentuk aslinya dan untuk tujuan resmi, pendidikan, atau upacara.
Komisioner LMKN Bidang Kolektif Royalti dan Lisensi, Johnny W Maukar, juga memberikan penjelasan yang memperkuat hal ini.
Menurutnya, Pasal 43 UU Nomor 28 Tahun 2014 menyebutkan bahwa yang dianggap bukan pelanggaran hak cipta adalah pengumuman, pendistribusian, komunikasi, dan/atau penggunaan lambang negara serta lagu kebangsaan.
"Pada penggunaan lagu Indonesia Raya dalam bentuk aslinya, tidak perlu bayar royalti karena bukan pelanggaran hak cipta. Lebih lebih lagi untuk Indonesia Raya sudah menjadi public domain," kata Johnny dalam video pernyataan di akun Instagram LMKN, seperti dikutip pada Jumat (8/8/2025).
Johnny juga menjelaskan latar belakang hukumnya. WR Supratman wafat pada 17 Agustus 1938, sehingga berdasarkan UU Hak Cipta, hak ekonomi atas lagu berlaku 70 tahun setelah penciptanya meninggal. Setelah itu, karya masuk kategori public domain dan dapat digunakan secara bebas.
"Jadi jelas tegas menurut undang undang, tidak perlu membayar royalti karena bukan merupakan pelanggaran untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya," kata dia.
Penting untuk dipahami bahwa bebas royalti hanya berlaku jika lagu Indonesia Raya digunakan dalam bentuk aslinya. Bentuk asli berarti:
Jika seseorang membuat aransemen komersial atau memodifikasi lagu untuk tujuan hiburan yang tidak menghormati nilai nasional, hal tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Berdasarkan aturan, lagu Indonesia Raya dapat digunakan tanpa membayar royalti dalam berbagai kegiatan:
Meski bebas royalti, penggunaan lagu Indonesia Raya harus tetap mematuhi ketentuan kesopanan dan kesakralan. Lagu ini adalah identitas bangsa yang tidak boleh digunakan untuk tujuan yang merendahkan martabat negara.
Misalnya: