DENPASAR, vozpublica.id - Sengketa hak cipta antara PT Mitra Bali Sukses, pemilik brand kuliner Mie Gacoan di Bali dan dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), berakhir damai. Mie Gacoan bersedia membayar royalti sebesar Rp2,2 miliar untuk penggunaan musik atau lagu, terhitung sejak tahun 2022 hingga Desember 2025.
Penyelesaian sengketa ini difasilitasi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Bali, dihadiri oleh Kepala Kanwil Kemenkum Bali Eem Nurmanah. Direktur PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan) I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita dan perwakilan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) Ramsudin Manulang hadir langsung menandatangani kesepakatan damai.
Sengketa ini berawal dari laporan dugaan pelanggaran hak cipta yang diajukan LMK SELMI pada 20 Januari 2025. Namun, PT Mitra Bali Sukses memilih jalur mediasi demi menghindari proses hukum panjang. LMK SELMI pun bersedia bertemu dalam forum perundingan mediasi untuk mencapai kesepakatan damai atas sengketa hak cipta.
Menteri Supratman yang menyaksikan langsung penandatanganan kesepakatan damai mengatakan, kasus ini menjadi kabar baik bagi pihak pengusaha dan musisi. Dia menekankan pentingnya penyelesaian sengketa Kekayaan Intelektual (KI).
"Sengketa Kekayaan Intelektual (KI) seharusnya diselesaikan lewat jalur KI dulu, pidana itu opsi terakhir," kata Menteri Supratman usai menyaksikan penandatanganan perjanjian perdamaian di Kanwil Kemenkum Bali, Jumat (8/8/2025).
Supratman dalam kesempatan yang sama, mengumumkan Bali sebagai pilot project perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia. Langkah ini diharapkan menjadi contoh sukses yang dilirik dunia, sekaligus memberi keuntungan bagi seniman dan pelaku usaha kreatif.