Apakah Menyanyikan Lagu Indonesia Raya Harus Bayar Royalti? 

Komaruddin Bagja
Apakah Menyanyikan Lagu Indonesia Raya Harus Bayar Royalti?  (Dok. Museum Sumpah Pemuda Kemendikbud)

Mengapa Isu Royalti Ini Sering Muncul?

Kebingungan publik biasanya muncul karena aturan royalti berlaku untuk sebagian besar karya cipta lagu. Banyak yang mengira bahwa semua lagu, termasuk lagu kebangsaan, memerlukan pembayaran royalti jika digunakan di ruang publik.

Padahal, seperti dijelaskan oleh LMKN, lagu Indonesia Raya termasuk dalam pengecualian karena statusnya sebagai simbol negara dan telah menjadi public domain.

Apakah menyanyikan lagu Indonesia Raya harus bayar royalti? Jawabannya tegas: tidak, selama digunakan dalam bentuk aslinya dan untuk tujuan yang menghormati kesakralan lagu. Penjelasan resmi dari LMKN, ketentuan Pasal 43 UU Hak Cipta, serta fakta bahwa lagu ini sudah menjadi public domain memperjelas bahwa masyarakat bebas memutarnya tanpa biaya.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Music
17 hari lalu

Heboh Bimbim Sebut Royalti Bukan Prioritas Slank: Uang Kecil

Music
1 bulan lalu

Marcell Siahaan Ungkap Masalah Transparansi Antara LMK dan Penyanyi

Mobil
1 bulan lalu

Koleksi Mobil Immanuel Ebenezer, Tak Ada Nissan GTR Hanya 5 Kendaraan yang Dilaporkan di LHKPN

Music
1 bulan lalu

Bantah LMKN Cuci Tangan dengan Konflik Ari Lasso Versus WAMI, Marcell Siahaan: Itu Masalah Internal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program vozpublica.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal