Di masa Presiden Joko Widodo, KPK justru mulai kehilangan taring. Revisi UU KPK tahun 2019 mengubah status KPK menjadi lembaga di bawah eksekutif yang harus meminta izin kepada Dewan Pengawas untuk melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Banyak kalangan menilai ini sebagai bentuk pelemahan lembaga anti-rasuah.
Bahkan Megawati sosok yang membidani lahirnya KPK pernah meminta Presiden Jokowi untuk membubarkan KPK karena dinilai tak lagi efektif. Di sisi lain, Kejaksaan Agung justru mencuri perhatian publik dengan pengungkapan kasus korupsi kakap seperti dugaan korupsi BTS Kominfo dan Jiwasraya.
Sejarah menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia kerap naik turun, tergantung keberanian pemimpin dan tekanan publik. Lembaga seperti KPK pernah menjadi harapan, tapi juga tak lepas dari tekanan politik.
Masyarakat sudah lelah dengan kompromi terhadap para koruptor. Harapan untuk Indonesia yang bersih dari korupsi masih ada. Tapi itu hanya bisa terwujud jika komitmen pemberantasan korupsi tidak lagi hanya retorika, melainkan diiringi tindakan nyata, pengorbanan, dan konsistensi.