Pihak Lisa tidak mengajukan permohonan perdamaian, sementara tim hukum RK menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan. Bahkan, disebutkan bahwa tes DNA lanjutan akan dilakukan di Singapura sebagai second opinion.
Meski menghormati undangan mediasi dari Bareskrim, Ridwan Kamil secara tegas menolak opsi damai dan memilih melanjutkan proses hukum hingga tuntas.
“Pak Ridwan Kamil sekali lagi kami nyatakan beliau menyampaikan menolak secara tegas mediasi dan lebih memilih untuk melanjutkan proses ini sampai tuntas agar berkepastian hukum,” kata kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya.
Langkah ini, dinilai untuk memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melakukan pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil. Saat ini, kedua belah pihak masih menunggu proses gelar perkara oleh penyidik Bareskrim.